Saturday, October 6, 2012

5 Tersangka Ditahan, Jaksa Kejar Tersangka Baru

Ilustrasi

Ambon - Setelah memenjarakan lima tersangka, Kejati Maluku kembali mengejar tersangka baru kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun 2010 senilai Rp 7,2 Milyar.

Pengembangan penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Hamzah memberikan sinyal adanya tersangka baru yang akan dijerat.

“Lima tersangka bukan berarti kasusnya selesai, masih mengembangkannya lagi. Tersangka lain masih dikembangkan lagi untuk ditetapkan lagi,” tandas Aspidsus kepada wartawan usai menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Anti Korupsi (BAK) Kota Tual yang menggelar aksi demo, Rabu (3/10).

Kejati Maluku sebelumnya menahan Kadis Pendidikan Kabupaten MTB Frans X Sura pada Senin (21/5) malam, disusul Direktur CV. Haluan Mandiri Edi Sandana, Jumat (25/5) malam.

Kemudian Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD John Watumlawar dan Chris Weredity, selaku PPTK SMP ditahan pada Rabu (9/9). Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan MTB Dina Biri dijebloskan ke penjara pada Selasa (25/9) malam.

Untuk diketahui, Proyek DAK Pendidikan Tahun 2010 di Kabupaten MTB  senilai Rp 7,2 milyar ini bersum­ber dari APBN, yang diperuntukan bagi 18 Sekolah Dasar (SD) dan 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten MTB. 

Proyek yang terbagi dalam tiga paket ini ditangani oleh CV. Haluan Mandiri dengan Direkturnya Edi Sandana, masing-masing pengadaan buku untuk SD, pengadaan buku untuk SMP dan pengadaan alat peraga.

Saat tim penyidik Kejati Maluku melakukan penyelidikan terungkap bahwa pengadaan buku yang seharusnya diperuntukan kepada masing-masing sekolah sebanyak 4000 buku di luar buku pelajaran, ternyata tidak mencukupi jumlah itu. Begitu pula dengan alat peraga.4000 buku yang harusnya diterima masing-masing sekolah penerima, berupa buku pemberdayaan perpustakaan ditambah dengan buku-buku masing-masing mata pelajaran.

Ketika tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat sekolah di Kota Saumlaki masing-masing SD Naskat Ilngei, SD Don Bosco, SMP Negeri 5  dan SMP Negeri 9 ditemukan penyaluran barang tidak berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak sekolah.

Berita acara serah terima barang pun tidak dilakukan saat barang diserahkan barang, melainkan pihak Dinas Pendidikan MTB menyuruh Kepala SD dan SMP melakukan penandatanganan di kantor dinas. Saat penandatanganan itu, pihak dinas hanya mengatakan barang-barang akan diantar kemudian, sehingga pihak sekolah hanya menunggu saja.

Anggaran proyek senilai Rp 7,2 milyar telah dicairkan kepada rekanan pada tanggal 6 Desember 2010, tanpa penyaluran barang. (S-27)

Sumber : http://siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment